Rabu, 14 November 2012

Di Duga Pelaksanaan Rehab SMPN III Luragung Mengesampingkan Juklak Juknis


Edi Rohandi Kepala SMPN III Luragung

Kuningan.HR, SMPN III Luragung yang saat ini mendapatkan bantuan D.A.K sebesar Rp 720.000.000 untuk rehabillitas ruang kelas sebanyak 8 lokal. Yang mana dalam pelaksanaannya mengesampingkan JUKLAK JUKNIS, hal tersebut sangat nampak seperti sarana kusen hampir 90 % tidak di ganti,dan banyaknya bahan matrial bekas bangunan tersebut di gunakan kembali.Dikhawatirkan usia bangunan tidak akan bertahan lama.

Ketika permasalahan ini dipertanyakan kepada Edi Rohandi kepala SMPN III Luragung sebagai penanggung jawab proyek tersebut mengakui bahwa “Kondisi kusen tersebut memang tidak saya ganti karena kondisinya masih layak pakai” ujar Edi ketika di komfirmasi HR diruangan kerjanya. “Untuk Kontruksi yang lainnya seperti atap memakai baja ringan dan sesuai dengan standar Program, Dan seandainya hal ini mau di publikasikan silakan saja”tambah Edi dengan nada keras.

Bangunan rehab kelas di SMPN III Luragung
yang berada di desa Gunungkarung  yang tidak sesuai RAB
Demi kelengkapan berita, wartawan HR menemui komite Sekolah di tempat kerjanya  namun  beliau, sampai berita ini diturunkan belum bisa di temui. [DODO]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar