Kisruh tentang penjualan asset desa/ tanah titisara yang ada di desa
Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan mengundang konplik
berkepanjangan antara pihak desa dan Anggota Forum, karena kepala desa
membentuk panitia bentukan sendiri,itu menurut petikan surat dari Forum
Masyarakat Penyelamat Aset Desa Cibeureum yang di layangkan ke DPRD Kabupaten
Kuningan.
MOMON C.SUTRESNA Ketua Komisi A DPRD Kab.
Kuningan
|
Lebih lanjut asset desa yang akan dijual seluas 11
Ha terdiri dari 475 bidang kurang lebih yang saat ini dihunii masyarakat desa
Cibeureum sebanyak kurang lebih 300 KK yang sisanya berupa pekarangan ,kebun
dan sawah. Ini semua dengan alasan kepala desa menurut Forum bahwa hal itu di lakukan demi
penertiban. Namun hal ini dianggap Forum
sagat merugikan masyarakat. Forum
Masyarakat Penyelamat Aset Desa menuntut kepala Desa Cibeureum OO SAHRI B.A
untuk mundur dari jabatannya sesuai dengan petikan surat poin 9 karena
menurut Forum Kepala Desa tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan
jabatan sebagai kepala desa. Menurut petikan surat yang ditanda tangani Sdr
Karwa sebagai Koordinator satu dan IKIN Casrikin sebagai Koordinator Dua di
tujukan kepada DPRD bernomor 03/06/FM CBR/2012 Dalam pelepasan tanah tersebut
kepala desa dianggap tidak melalui prosedur yang benar. Maka dampak dari
tindakan Panitia yang di bentuk kepala desa itu , Desa Cibeureum akan
kehilangan asset desa selamanya sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD,Red)
Surat yang di tujukan kepada Ketua DPRD /ANGGOTA
KOMISI A DPRD Kabupaten Kuningan yang tembusannya disampaikan kepada : Bupati
Kuningan,KAPOLRES Kuningan,Kepala Kejaksaan,Kepala Inspektorat Kabupaten
Kuningan, Kepala BPPN Kabupataen Kuningan,KAPOLSEK Cibingbin,Kepala Desa
Cibeureum dan Kepada Ketua BPD Beserta anggotanya. Menuntut agar segera aspirasi masyarakat desa
Cibeureum segera ditindak lanjuti yang terkait penjualan asset desa ini apapun
bentuk alasan kepala desa yang mana bila dilanjutkan akan berdampak sangat
merugikan masyarakat Cibeureum khususnya pemerintahan desa itu sendiri. Karena
kalau di kalkulsikan secara hitungan matematik warga akan dirugikan sekitar 7
Ha kalau asumsi hargaRp 400 juta /Ha,
maka desa dan masyarakat akan dirugikan Rp 2.8 Milyar belum lagi dihitung
menurut pasaran tanah di daerah itu yang pinggir jalan sekarang harganya Rp50
juta/20 bata (280 m2,red) kalau dihitung rata maka desa akan dirugikan 7 X 1.7
= Rp 11.9 Milyar.
Forum Masyarakat penyelamat Asset Desa Cibereum
meminta kepada instansi terkait dalam permasalahan ini segera menindak lanjuti
supaya di desa Cibeureum tidak terjadi pelelangan Tanah kas desa menjadi tanah milik perorangan, atau
sertifikasi atas nama Pribadi karena akan merugikan masyarakat secara umum dan
pemerintahan desa khususnya dan akan menguntungkan orang per orang saja.
KARWA, Kordinator I Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa Cibeureum
|
Kordinator I Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa Cibeureum,KARWA
ketika ditemui di tempat usahanya di desa Sukadana membenarkan bahwa Forum itu
telah mengadukan permasalahan ini ke Ketua DPRD Kabupaten Kuningan/Komisi
A.”Saya hanya peduli kepada masyarakat yang dirugikan dan kepada pemerintahan
Desa Cibeureum karena bila tanah tersebut di lelang PAD akan hilang, Adapun
setelah saya mengadukan kepada wakil rakyat mau ditindak lanjutkan mangga,tidak
pun terserah Yang jelas saya tetap akan terus berjuang demi Masyarakat Desa
Cibeureum kepada lembaga pemerintah yang lebih tinggi” kata Karwa kepada
HR.”Dari akibat ini saya pun pernah didatangi sekitar 30 orang ke gudang saya
mengancam kalau ikut campur masalah ini mereka ngajak perang, kejadian ini
tanggal 8 Juni 2012 sekitar jam 20.15
dipimpin Sdr. Boing dan Duyo”tambah Karwa menerangkan lebih jauh kepada HR.
Ditempat terpisah camat kecamatan Cibeureum Suparman
ketika di komfirmasi tentang permasalah ini dia mengatakan bahwa tanah tersebut
itu Statusnya adalah Tanah Negara
Bebas yang di mohon kepada pemerintah oleh penggarap sesuai dengan SK
Bupati. Maka saya tegaskan disini Kepala desa Cibeureum dan Panitia lelang tidak
bersalah karena prosedurnya telah ditempuh ujarnya kepada wartawan
koran HR.
Hal senada di ucapkan MOMON C. SUTRESNA Ketua Komisi
A dari Fraksi Partai Demokrat ketika dihubungi HR melalui telpon selulernya
mengatakan”Terima kasih kepada kepala desa Cibeureum dan semua panitia yang telah memperjuangkan
penggarap/masyarakat kami yang tadinya tidak punya tanah saat ini mereka bisa
punya tanah. Setelah saya datang ke desa tersebut atas surat yang disampaikan
kepada Komisi A dari Forum Penyelamat
Aset Desa setelah kami teliti ternyata
tanah tersebut statusnya tanah Negara Bebas yang dimohon para penggarap yang
telah puluhan tahun mengarap tanah tersebut dan telah disetujui Bupati dan di BPN pun tidak ada
masalah , jadi intinya bahwa Kepala Desa
Cibeureum menurut hukum tidak bersalah karena semua Prosedur di tempuh dengan
benar. Kita harus bersukur dengan adanya yang peduli Kepada masyarakat
panggarap yang tadinya tidak punya tanah sekarang bisa memiliki tanah itu
dengan sah.” Ujar Momon lebih jauh kepada HR. {ACENG SURYA}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar