Jumat, 22 Juni 2012

Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa Meminta Pemkab Kuningan Menghentikan Pelelangan Tanah Di Desa Cibeureum


Kisruh tentang penjualan asset desa/ tanah titisara yang ada di desa Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan mengundang konplik berkepanjangan antara pihak desa dan Anggota Forum, karena kepala desa membentuk panitia bentukan sendiri,itu menurut petikan surat dari Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa Cibeureum yang di layangkan ke DPRD Kabupaten Kuningan.

MOMON C.SUTRESNA Ketua Komisi A DPRD Kab. Kuningan
Lebih lanjut asset desa yang akan dijual seluas 11 Ha terdiri dari 475 bidang kurang lebih yang saat ini dihunii masyarakat desa Cibeureum sebanyak kurang lebih 300 KK yang sisanya berupa pekarangan ,kebun dan sawah. Ini semua dengan alasan kepala desa menurut  Forum bahwa hal itu di lakukan demi penertiban. Namun hal ini dianggap  Forum sagat merugikan masyarakat.   Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa menuntut kepala Desa Cibeureum OO SAHRI B.A untuk mundur dari jabatannya sesuai dengan petikan surat poin 9 karena menurut Forum Kepala Desa tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai kepala desa. Menurut petikan surat yang ditanda tangani Sdr Karwa sebagai Koordinator satu dan IKIN Casrikin sebagai Koordinator Dua di tujukan kepada DPRD bernomor 03/06/FM CBR/2012 Dalam pelepasan tanah tersebut kepala desa dianggap tidak melalui prosedur yang benar. Maka dampak dari tindakan Panitia yang di bentuk kepala desa itu , Desa Cibeureum akan kehilangan asset desa selamanya sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PAD,Red)

Surat yang di tujukan kepada Ketua DPRD /ANGGOTA KOMISI A DPRD Kabupaten Kuningan yang tembusannya disampaikan kepada : Bupati Kuningan,KAPOLRES Kuningan,Kepala Kejaksaan,Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Kepala BPPN Kabupataen Kuningan,KAPOLSEK Cibingbin,Kepala Desa Cibeureum dan Kepada Ketua BPD Beserta anggotanya.  Menuntut agar segera aspirasi masyarakat desa Cibeureum segera ditindak lanjuti yang terkait penjualan asset desa ini apapun bentuk alasan kepala desa yang mana bila dilanjutkan akan berdampak sangat merugikan masyarakat Cibeureum khususnya pemerintahan desa itu sendiri. Karena kalau di kalkulsikan secara hitungan matematik warga akan dirugikan sekitar 7 Ha  kalau asumsi hargaRp 400 juta /Ha, maka desa dan masyarakat akan dirugikan Rp 2.8 Milyar belum lagi dihitung menurut pasaran tanah di daerah itu yang pinggir jalan sekarang harganya Rp50 juta/20 bata (280 m2,red) kalau dihitung rata maka desa akan dirugikan 7 X 1.7 =  Rp 11.9 Milyar.
Forum Masyarakat penyelamat Asset Desa Cibereum meminta kepada instansi terkait dalam permasalahan ini segera menindak lanjuti supaya di desa Cibeureum tidak terjadi pelelangan Tanah  kas desa menjadi tanah milik perorangan, atau sertifikasi atas nama Pribadi karena akan merugikan masyarakat secara umum dan pemerintahan desa khususnya dan akan menguntungkan orang per orang saja.

KARWA, Kordinator I Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa Cibeureum
Kordinator I Forum Masyarakat Penyelamat Aset Desa Cibeureum,KARWA ketika ditemui di tempat usahanya di desa Sukadana membenarkan bahwa Forum itu telah mengadukan permasalahan ini ke Ketua DPRD Kabupaten Kuningan/Komisi A.”Saya hanya peduli kepada masyarakat yang dirugikan dan kepada pemerintahan Desa Cibeureum karena bila tanah tersebut di lelang PAD akan hilang, Adapun setelah saya mengadukan kepada wakil rakyat mau ditindak lanjutkan mangga,tidak pun terserah Yang jelas saya tetap akan terus berjuang demi Masyarakat Desa Cibeureum kepada lembaga pemerintah yang lebih tinggi” kata Karwa kepada HR.”Dari akibat ini saya pun pernah didatangi sekitar 30 orang ke gudang saya mengancam kalau ikut campur masalah ini mereka ngajak perang, kejadian ini tanggal 8 Juni 2012  sekitar jam 20.15 dipimpin Sdr. Boing dan Duyo”tambah Karwa menerangkan lebih jauh kepada HR. 

Ditempat terpisah camat kecamatan Cibeureum Suparman ketika di komfirmasi tentang permasalah ini dia mengatakan bahwa tanah tersebut  itu Statusnya adalah  Tanah Negara Bebas yang di mohon kepada pemerintah oleh penggarap sesuai dengan SK Bupati. Maka saya tegaskan disini Kepala desa Cibeureum dan Panitia lelang tidak bersalah karena prosedurnya telah ditempuh ujarnya kepada wartawan koran HR.

Hal senada di ucapkan MOMON C. SUTRESNA Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Demokrat ketika dihubungi HR melalui telpon selulernya mengatakan”Terima kasih kepada kepala desa Cibeureum   dan semua panitia yang telah memperjuangkan penggarap/masyarakat kami yang tadinya tidak punya tanah saat ini mereka bisa punya tanah. Setelah saya datang ke desa tersebut atas surat yang disampaikan kepada Komisi A  dari Forum Penyelamat Aset Desa  setelah kami teliti ternyata tanah tersebut statusnya tanah Negara Bebas yang dimohon para penggarap yang telah puluhan tahun mengarap tanah tersebut dan telah  disetujui Bupati dan di BPN pun tidak ada masalah , jadi intinya bahwa Kepala Desa Cibeureum menurut hukum tidak bersalah karena semua Prosedur di tempuh dengan benar. Kita harus bersukur dengan adanya yang peduli Kepada masyarakat panggarap yang tadinya tidak punya tanah sekarang bisa memiliki tanah itu dengan sah.” Ujar Momon lebih jauh kepada HR. {ACENG SURYA} 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar