Rabu, 27 Juni 2012

PROGRAM KAPOLRI TENTANG FKPM DI WILAYAH KERJA POLSEK CIWARU SEGERA DI BENTUK

Untuk menjalin kerja sama antara POLRI dengan Masyarakat yang sadar  HUKUM kini Jajaran POLSEK CIWARU melakukan pembentukan FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat,red) di setiap desa di wilayah kerjanya. Sekarang telah terbentuk dan dikukuhkan di beberapa desa seperti FKPM Desa Citikur, FKPM Desa Sukasari,FKPM Desa Baok, FKPM Desa Cihanjaro dan masih banyak DESA-DESA yang lainnya.

KAPOLSEK Ciwaru AKP Asep Supriadi lagi memberikan arahan tentang FKPM terhadap anggotanya
Menurut keterangan Kapolsek Ciwaru AKP Asep Supriadi melalui KANIT BINMAS BrIpka AGUS ZAENAL ARIPIN menuturkan kepada HR bahwa untuk mencapai hasil maksimal dengan tidak mengenal lelah beliau kerja siang malam datang ke setiap Desa dengan tujuan sosialisasi Dan pembentukan FKPM segera bisa berjalan sebagai mana mestinya.

Dengan dasar untuk menjalin hubungan kemitraan antara masyarakat dan POLISI untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang aman terkendali dan kundusif. Antara lain hubungan Masyarakat dengan POLRI dalam FKPM dilandasi dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur. Intinya  hubungan kemitraan POLISI  dan Masyarakat dalam FKPM dengan instansi Pemerintah/Non Pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target keberhasilan yang dilakukan secara bersama-sama yang saling menguntungkan sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh dan kepentingan POLITIK INDIVIDU/Kelompok. Yang akhirnya Hubungan kemitraan ini “Dapat memecahkan masalah dan penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah”.  

Pembentukan FKPM ini Dengan berpedoman kepada UUD’45 PASAL 30 AYA(1)tentang hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan Undang Undang no 2 tahun 2002 pasal 3 ayat(1) tentang pengemban pungsi KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa. Dengan dasar Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/737/X/2005 tanggal 13 oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model POLMAS dalam penyelenggaraan tugas POLRI dan Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang panduan pembentukan dan oprasional POLMAS yang bertujuan antara lain bagi anggota FKPM dan semua pihak yang berkompeten dalam partisipasi aktif dalam tugas-tugas Kepolisian ,sehingga  tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara POLRI sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS dengan masyarakat sebagai kekuatan pendukung. 

Dengan dibentuknya FKPM masyarakat menyambut antusias kini warga yang telah dibentuk jadi anggota FKPM mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjaga lingkungan masing-masing dengan rasa penuh tanggung jawab.”Alhamdulillah dengan program KAPOLRI ini dengan dibentuknya FKPM kami diberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan di desa-desa yang jauh dari pusat kota. Maka saya menghimbau kepada semua anggota yang telah di bentuk mari kita jalankan tugas dan kewajiban sebagai warga negara yang baik taat HUKUM dan untuk menambah wawasan tentang HUKUM jangan segan-segan untuk bertanya kepada pihak yang kompeten di dalamnya.” Kata ENGKUN KURSINI Kepala Desa Sukasari Kecamatan Karangkancana kepada wartawan HR..( ACENG SURYA.Ka Biro)               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar