Untuk menjalin kerja sama antara POLRI dengan
Masyarakat yang sadar HUKUM kini Jajaran
POLSEK CIWARU melakukan pembentukan FKPM (Forum Kemitraan Polisi dan
Masyarakat,red) di setiap desa di wilayah kerjanya. Sekarang telah terbentuk
dan dikukuhkan di beberapa desa seperti FKPM Desa Citikur, FKPM Desa
Sukasari,FKPM Desa Baok, FKPM Desa Cihanjaro dan masih banyak DESA-DESA yang
lainnya.
KAPOLSEK Ciwaru AKP
Asep Supriadi lagi memberikan arahan tentang FKPM terhadap anggotanya
|
Menurut keterangan Kapolsek Ciwaru AKP Asep
Supriadi melalui KANIT BINMAS BrIpka AGUS ZAENAL ARIPIN menuturkan kepada HR bahwa
untuk mencapai hasil maksimal dengan tidak mengenal lelah beliau kerja siang
malam datang ke setiap Desa dengan tujuan sosialisasi Dan pembentukan FKPM
segera bisa berjalan sebagai mana mestinya.
Dengan dasar untuk menjalin hubungan kemitraan
antara masyarakat dan POLISI untuk menciptakan situasi KAMTIBMAS yang aman terkendali
dan kundusif. Antara lain hubungan Masyarakat dengan POLRI dalam FKPM dilandasi
dengan rasa saling mempercayai dalam pencegahan kejahatan merupakan suatu
komitmen sinergitas kinerja dengan tanpa mengabaikan ketentuan yang mengatur.
Intinya hubungan kemitraan POLISI dan Masyarakat dalam FKPM dengan instansi
Pemerintah/Non Pemerintah dilatar belakangi adanya pencapaian target
keberhasilan yang dilakukan secara bersama-sama yang saling menguntungkan
sesuai dengan tujuan bersama bebas pengaruh
dan kepentingan POLITIK INDIVIDU/Kelompok. Yang akhirnya Hubungan kemitraan
ini “Dapat memecahkan masalah dan
penyelesaian masalah tanpa menimbulkan masalah”.
Pembentukan
FKPM ini Dengan berpedoman kepada UUD’45 PASAL 30 AYA(1)tentang hak dan
Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Dan Undang Undang no 2 tahun 2002 pasal 3 ayat(1) tentang pengemban
pungsi KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk
pengamanan Swakarsa. Dengan dasar Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/737/X/2005 tanggal
13 oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model POLMAS dalam
penyelenggaraan tugas POLRI dan Skep KAPOLRI No.Pol.Skep/433/VII/2006 tanggal 1
Juli 2006 tentang panduan pembentukan dan oprasional POLMAS yang bertujuan
antara lain bagi anggota FKPM dan semua pihak yang berkompeten dalam
partisipasi aktif dalam tugas-tugas Kepolisian ,sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan
antara POLRI sebagai kekuatan inti KAMTIBMAS dengan masyarakat sebagai kekuatan
pendukung.
Dengan dibentuknya FKPM masyarakat menyambut
antusias kini warga yang telah dibentuk jadi anggota FKPM mempunyai tugas dan
kewajiban untuk menjaga lingkungan masing-masing dengan rasa penuh tanggung
jawab.”Alhamdulillah dengan program KAPOLRI ini dengan dibentuknya FKPM kami
diberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan di desa-desa yang
jauh dari pusat kota. Maka saya menghimbau kepada semua anggota yang telah di
bentuk mari kita jalankan tugas dan kewajiban sebagai warga negara yang baik
taat HUKUM dan untuk menambah wawasan tentang HUKUM jangan segan-segan untuk
bertanya kepada pihak yang kompeten di dalamnya.” Kata ENGKUN KURSINI Kepala
Desa Sukasari Kecamatan Karangkancana kepada wartawan HR..( ACENG SURYA.Ka Biro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar