Rumdin Bidan yang terkatung-katung penyelesaiannya |
Kuningan,HR, Dengan adanya dana bantuan dari
yayasan Saung Kadeudeuh untuk alokasi
rumah dinas bidan sebesar Rp 40 juta di desa Cisaat kecamatan Cibingbin
masyarakat mempertanyakan peyelesaian/finising per tiga bulan kalender RUMDIN
tersebut. Namun sampai saat ini sudah hampir enam bulan belum selesai.
Sementara menurut keterangan warga kayu-kayunya menggunakan kayu dari
pemakaman umum desa Cisaat yang membuat warga bertanya kemana sisa kayu yang
ditebang itu. Karena menurut keterangan warga kayu jati yang di tebang termasuk
ukurannya paling besar di desa tersebut kalu seandainya kayu itu dipakai untuk
bangunan rumah bidan ukkuran 4 X 7 mtr mungkin bisa dua bangunan. Yang anehnya
sisa kayu tersebut raib entah kemana karena kayu untuk bahan bangunan itu tidak
pakai kayu jati tersebut.
Dengan kejadian tersebut masyarakat mendesak minta pertanggung jawaban
kepala desa untuk segera menyelesaikan bangunan RUMDIN Bidan itu, dan menurut keterangan warga yang banyak
mengetahui lajunya pemerintahan desa Cisaat bahwa uang untuk pembangunan RUMDIN
tersebut dipinjam kepala desa sebesar Rp 11 juta. Dengan janji bila ADD telah
cair pinjaman akan segera dikembalikan. Namun sampai berita ini di turunkan
kepala desa Cisaat Maman Castiman mengatakan baru ada uang Rp 5 juta sehingga
masyarakat menolak keras karena pengembalian uang tidak sesuai dengan uang yang
dipinjamnya karena lebih besar kekurangannya,.
Lebih jauh warga masyarakat desa Cisaat mempertanyakan hasil penjualan
kayu jati oleh panitia pembangunan mesjid dan swadaya masyarakat yang diuangkan
upah pembangunan RUMDIN melalui musawarah bahwa uang dari hasil itu semua untuk
membeli alat pengadukan semen dan pasir/mesin molen tapi sampai saat ini mesin
tersebut tidak ada dan uangnya pun entah kemana,”Kami sebagai masyarakat yang
ingin desa Cisaat maju minta kepada panitia dan pemerintahan desa untuk
membuktikan mesin molen itu jadi aset masyarakat desa Cisaat dan dibuktikan
keberadaannya sampai tanggal 31 Oktober sesuai dengan MoU penyelesaian RUMDIN
BIDAN ini,”ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau namanya di publikasikan,
Menurut Eman Castiman kepala desa Cisaat di dampingi IMAN Kaurpem ketikat
ia di komfirmasi HR diruang kerjanya, memang mengakui hal itu terjadi tapi ini bukan mutlak
kesalahan pihak desa , pihak panitia pembangunanlah yang lari dari tanggung
jawab. Karena menurutnya jati milik masyarakat yang di tebang di lahan
pemakaman umum pun tidak jelas dialokasikan kemana. Dan kalau memang tidak
sanggup untuk menyelesaikan dari awal saja pihak desa yang mengerjakan bangunan
itu,malahan waktu itu ada salah satu pemborong yang sanggup Rp 30 juta untuk
membangun RUMDIN BIDAN tersebut,hal ini dibenarkan ketua BPD Desa Cisaat kepada
HR.
“Maka dari itu,Kami atas nama pemerintahan
desa bertanggung jawab untuk menyelesaikan sampai tanggal 31 Oktober nanti
sesuai MoU dengan pihak yayasan karena waktu pengerjaan RUMDIN berbarengan
dengan pengerjaan jalan menuju desa
Cisaat dari desa Dukuhbadag sehingga dana untuk penyelesaian RUMDIN terpakai,
mengakui semua kesalahan itu. Dan kami saat ini lagi berupaya untuk mencari
dana yang terpakai.”ujar Eman yang di iyakan Iman kepada wartawan koran ini.
“Kami berharap kepada semua elemen masyarakat jangan dulu menghakimi kami
karena walau bagaimana uang itu bukan dipakai pribadi tapi ini dipakai
kepentingan umum,mangkanya kalau ada permasalahan kita musyawarah mupakat
mencari titik temu jangan ditunggangi kepentingan segelintir orang.”tambah Sunaryo
ketua BPD Desa Cisaat lebih jauh kepada HR..[Aceng/Ikin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar