Rabu, 10 Oktober 2012

WARGA DESA Cisaat-Cibingbin Minta Usut Tuntas Penyelewengan Dana Bantuan Yayasan Saung Kadeudeuh

Rumdin Bidan yang terkatung-katung penyelesaiannya
Kuningan,HR, Dengan adanya dana bantuan dari yayasan Saung Kadeudeuh  untuk alokasi rumah dinas bidan sebesar Rp 40 juta di desa Cisaat kecamatan Cibingbin masyarakat mempertanyakan peyelesaian/finising per tiga bulan kalender RUMDIN tersebut. Namun sampai saat ini sudah hampir enam bulan belum selesai.

Sementara menurut keterangan warga kayu-kayunya menggunakan kayu dari pemakaman umum desa Cisaat yang membuat warga bertanya kemana sisa kayu yang ditebang itu. Karena menurut keterangan warga kayu jati yang di tebang termasuk ukurannya paling besar di desa tersebut kalu seandainya kayu itu dipakai untuk bangunan rumah bidan ukkuran 4 X 7 mtr mungkin bisa dua bangunan. Yang anehnya sisa kayu tersebut raib entah kemana karena kayu untuk bahan bangunan itu tidak pakai kayu jati tersebut.

Dengan kejadian tersebut masyarakat mendesak minta pertanggung jawaban kepala desa untuk segera menyelesaikan bangunan RUMDIN Bidan itu, dan  menurut keterangan warga yang banyak mengetahui lajunya pemerintahan desa Cisaat bahwa uang untuk pembangunan RUMDIN tersebut dipinjam kepala desa sebesar Rp 11 juta. Dengan janji bila ADD telah cair pinjaman akan segera dikembalikan. Namun sampai berita ini di turunkan kepala desa Cisaat Maman Castiman mengatakan baru ada uang Rp 5 juta sehingga masyarakat menolak keras karena pengembalian uang tidak sesuai dengan uang yang dipinjamnya karena lebih besar kekurangannya,.

Lebih jauh warga masyarakat desa Cisaat mempertanyakan hasil penjualan kayu jati oleh panitia pembangunan mesjid dan swadaya masyarakat yang diuangkan upah pembangunan RUMDIN melalui musawarah bahwa uang dari hasil itu semua untuk membeli alat pengadukan semen dan pasir/mesin molen tapi sampai saat ini mesin tersebut tidak ada dan uangnya pun entah kemana,”Kami sebagai masyarakat yang ingin desa Cisaat maju minta kepada panitia dan pemerintahan desa untuk membuktikan mesin molen itu jadi aset masyarakat desa Cisaat dan dibuktikan keberadaannya sampai tanggal 31 Oktober sesuai dengan MoU penyelesaian RUMDIN BIDAN ini,”ujar salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau namanya  di publikasikan,

Menurut Eman Castiman kepala desa Cisaat di dampingi IMAN Kaurpem ketikat ia di komfirmasi HR diruang kerjanya, memang mengakui  hal itu terjadi tapi ini bukan mutlak kesalahan pihak desa , pihak panitia pembangunanlah yang lari dari tanggung jawab. Karena menurutnya jati milik masyarakat yang di tebang di lahan pemakaman umum pun tidak jelas dialokasikan kemana. Dan kalau memang tidak sanggup untuk menyelesaikan dari awal saja pihak desa yang mengerjakan bangunan itu,malahan waktu itu ada salah satu pemborong yang sanggup Rp 30 juta untuk membangun RUMDIN BIDAN tersebut,hal ini dibenarkan ketua BPD Desa Cisaat kepada HR.

“Maka dari itu,Kami atas nama pemerintahan desa bertanggung jawab untuk menyelesaikan sampai tanggal 31 Oktober nanti sesuai MoU dengan pihak yayasan karena waktu pengerjaan RUMDIN berbarengan dengan pengerjaan jalan  menuju desa Cisaat dari desa Dukuhbadag sehingga dana untuk penyelesaian RUMDIN terpakai, mengakui semua kesalahan itu. Dan kami saat ini lagi berupaya untuk mencari dana yang terpakai.”ujar Eman yang di iyakan Iman kepada wartawan koran ini. “Kami berharap kepada semua elemen masyarakat jangan dulu menghakimi kami karena walau bagaimana uang itu bukan dipakai pribadi tapi ini dipakai kepentingan umum,mangkanya kalau ada permasalahan kita musyawarah mupakat mencari titik temu jangan ditunggangi kepentingan segelintir orang.”tambah Sunaryo ketua BPD Desa Cisaat lebih jauh kepada HR..[Aceng/Ikin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar