Sabtu, 11 Januari 2014

Forum Masyarakat Desa Cikaduwetan Minta Transparansi Kades

Kuningan,HR. Dengan adanya Tower Satu Frovider di tanah asset /GG desa Cikaduwetan memicu kemarahan warga desa Cikaduwetan DENGAN TIDAK ADANYA TRANSPARASI Kepala Desa Cikaduwetan .Jojo Hernawan. Karena dalam hal ini Jojo menjanjikan ketika pembangunan Tower tersebut telah mencapai 75 % penyelesai bahwa uang hasil sewa menyewa tanah GG itu akan di umumkan ,Namun menurut Tarji dan kawan-kawan yang mengatasnamakan Forum masyarakat Cikaduwetan ini masyarakat merasa tidak pernah menerima keterangan tentang uang hasil darisewa menyewa tanah tersebut. Dan keberadaan uang tersebut tidak jelas katanya.

Forum Masyarakat desa Cikaduwetan telah berupaya mengadukan permasalahan ini kebeberapa instansi Pemerintah Kabupaten Kuningan sampai surat permohonan Pemberhentian Kepala Desa Cikaduwetan yang diberikan kepada  Komisi A DPRD Kabupaten Kuningan dan Bupati Kuningan. Namun sangat di sesalkan sampai berita ini di turunkan tidak ada tindakan terhadap kepala desa tersebut. Forum masyarakat desa Cikaduwetan merasa dibodohi/dibohongi dengan janji manis kepala Desa Cikaduwetan ini.

“Kami menunggu dan menuntut janji pak Jojo Hernawan  kepala Desa Cikaduwetan untuk bisa transparan tentang uang hasil sewa tanah pendirian Tower itu. Seperti yang pernah dia sampaikan pada rapat tanggal 4 Juni dan -7 Juli  2013 didepan Forum menjanjikan akan menyerahkan seluruh uang hasil sewa tanah tersebut setelah pembangunan 75 % tahap penyelesaian tapi sampai saat ini kepala desa belum menyerahkan uang tersebut,dan untuk apa alokasi dana itu. Kami betul-betul merasa dibohongi.”Ujar Tarji yang dibenarkan kawan-kawannya.

Masih menurut Tarji bahwa Tower itu sebetulnya kalau kita melihat Kronologisnya. Bahwa tanah untuk berdirinya Tower   tersebut  sudah jelas itu tanah asset desa dan untuk ijinnya bahwa Tanah itu memakai surat Keterangan /SPPT atas nama  Jojo Hernawan kepala Desa Cikaduwetan atas permintaan pihak perusahaan itu menurut keterangan kepala desa.” Ujar Tarji dan Satam kepada HR.
“Kami hanya ingin menanyakan kejelasan berapa sewa menyewa tanah itu dan sampai kapan berakhirnya sewa menyewa tanah tersebut ,ada apa dengan kepala Desa Cikadu ini seolah kebal Hukum Karena seolah-olah pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengambil sikap atau tindakan kepada Kepala Desa itu. Yang menurut kami permasalan ini  sudah jelas kesalahannya,   Jangan sampai masyarakat Cikadeuwetan menuntut keadilan dan hak rakyat dengan cara berdemo di desa. Tolonglah hargai suara kami ini percuma kami punya perwakilan di DPRD kalau tidak bisa membawa aspirasi Masyarakat.”Tambah Tarji kepada HR .

Kepala desa Cikaduwetan H.D Jojo Hernawan dalam Surat Bantahan dan Argumentasi Yang ditanda tangani H.D Jojo Hernawan sebagai kepala Desa ,Drs Kardi sebagai ketu LPM dan Didi Suniardi SP.d sebagai ketua BPD Cikaduwetan . Bahwa pendirian Tower itu memang benar didirikan diatas tanah GG bebas /tanah Negara . Adapun tentang penyertaan SPPT atas nama perorangan (H D Jojo Hernawan) atas permintaan Perusahaan Tower tersebut dan masih menurut surat pernyataan Argumentasi tentang pembangunan Tower itu bahwa pengelolaan tanah Negara di desa Cikaduwetan mengacu pada PERDES nomor 02 tahun 2011.tentang pengelolaan tanah-tanah Negara dalam wilayah Desa Cikadu wetan. Dan sebetulnya hasil yang akan diperoleh dari pembangunan Tower itu seluruhnya akan digunakan demi pembangunan Desa.  Itu menurut argumentasi Kepala Desa yang dituangkan dalam Kertas Berkop nama Desa tersebut.


Masih dalam argumennya itu bahwa dengan adanya penjelasa Pemerintahan Desa Cikaduwetan terhadap masyarakat melalui musyawarah tanggal 7 Juli 2013 masyarakat memahami dan tidak ada masalah. Secara Hukum pembangunan Tower itu dengan segala permasalahan yang ada itu tanggung jawab perusahaan menurut keterangan surat bantahan atau argumentasi tersebut. Dan dalam isi surat tersebut Kepala Desa Merasa telah diperas oleh 6 orang wartawan yang mengaku dari 6 lembaga pada tanggal 4 Juli 2013 dan tidak mustahil masalah itu akan dia adukan ke Dewan Pers  . Tetapi kalau memang Benar bahwa pembangunan Tower itu sesuai Prosedur kenapa Kepala Desa Mau di intimidasi Pihak-pihak lain, Ini saja sudah ada kecenderungan untuk menutupi kesalahan nya , ujar TARJI dan Satam CS sambil menunjukan kekesalannya(Tim investigasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar