Selasa, 09 April 2013

72 Kepala Desa di Kabupaten Kuningan Berhenti Dari Jabatannya

Camat Kecamatan Karangkancana Drs. Oyo Rochyadi  bersama Tamu Undangan

KUNINGAN,HR. Berdasarkan surat keputusan Bupati Kuningan Nomor:141.1/KPTS.89-BPMD/2013 tentang pemberhentian Kepala Desa dari jabatannya sebanyak 72 orang kepala desa resmi diberhentikan oleh bupati Kuningan , karena telah habis masa jabatannya dalam bulan pebruari 2013. Bahwa sesuai ketentuan pasal 29 ayat (2) hurup a peraturan daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 18 tentang tata cara  Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan  dan Pemberhentian kepala desa yang telah berakhir diberhebtikan dari jabatannya  dan dilantik kepala desa Definitif atau pejabat kepala desa. Bahwa berdasarkab pertimbangan tersebut dipandang perlu memberhentikan sebanyak 72 orang kepala desa di Kabupaten Kuningan , termasuk Dudung Nurfalah mantan Kepala Desa Simpayjaya dan Harun Suntana Mantan Kepala Desa Karangkancana.

Maka dengan keputusan Bupati nomor 141.1/KPTS.89-BPMD/2013 , Drs Oyo Rochyadi sebagai Camat Kecamatan Karangkancana segera melaksanakan keputusan Bupati tersebut dan segera melantik PJS Kepala Desa Simpayjaya dan Karangkancana. Dalam Pelantikan  PJS Kepala Desa tersebut dihadiri beberapa eleman masyarakat,Kapten Infantri Agus Rudi DANRAMIL Ciwaru yang di wakili SERKA Aprizal dan SERKA Rusdianto, Jasmat Ketua BPD desa Simpayjaya dan Budianto S.Pd ketua BPD desa Karangkancana, serta tampak hadir Kepala UPTD Kesehatan kecamatan Karangkancana. “Saya atas nama Bupati Kuningan dengan Resmi melantik saudara E.SUTISNA sebagai pejabat Kepala Desa Karangkancana dan Dudung Nurfalah sebagai Pejabat Kepala Desa Simpayjaya, Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan Sesuai keputusan Bupati Kuningan Nomor 141.1/KPTS.89-BPMD/2013 Tanggal 26 Pebruari 2013. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanggung jawab yang dibebankan,semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridoi.” Kata Drs Oyo Rochyadi camat Karangkancana dalam sambutannya.

Drs. Oyo Rochyadi camat Kecamatan Karangkancana
mengambil Sumpah jabatan kepada
Dudung Nurfalah PJS Desa Simpayjaya dan
Entis Sutisna PJS Desa Karangkancana
”Dan terima kasih kepada kepala desa Yang telah Berhenti atas kerja kerasnya membangun desa dan Selamat bekerja kepada Pejabat Kepala Desa yang baru mari kita teruskan pembangunan yang tertunda waktu masa tugas kepala desa yang lama.

”Tambah Drs Oyo lebih jauh. Pejabat kepala desa Simpayjaya dan Karangkancana,  yakni Dudung Nurfalah dan  Entis Sutisna berterima kasih kepada warga  masyarakat desa masing-masing yang telah memberikan kepercayaan terhadap dirinya”Ini adalah amanah masyarakat salah satu kepercayaan yang tinggi terhadap kami maka kami akan menjujung tinggi amanah ini, mari kepada warga untuk sama bekerja membangun desa tercinta demi kesejahteraan masyarakat, dan mari kita tingkatkan pembangunan supaya bisa lebih maju.”ujar Dudung dan Entis kepada HR.

Ditempat terpisah Jasmat ketua BPD Desa Simpayjaya  berharap Dudung bisa melanjutkan pembangunn yang tertunda.”Saya menghimbau kepada Pejabat  kepala desa untuk melanjutkan pembangunan yang tertunda dan saya percaya bahwa Pak Dudung pejabat kepala desa Simpayjaya bisa menjalankan Roda Pemerintahan sebagai mana yang telah ditetapkan,karena masyarakat tetap memilih beliau untuk tetap menjabat kepala desa sebelum ada pendaftaran kembali.”kata Jasmat kepada HR. “Dan saya juga berharap Pak Entis bisa melnjautkan pembangunan di desa Kami, kami percaya terhadap Pak Entis untuk menjabat Kepala desa Karangkancana karena dia telah malang melintang menjalankan roda pemerintahan tingkat desa sebagai KAURPEM semenjak tahun 2007 dia sangat berpengalaman dalam memimpin desa.”kata Budianto S.Pd ketua BPD Desa Karangkancana menambahkan. (ACENG SURYA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar