Belakangan ini krisis kepercayaan
publik (masyarakat) terhadap partai politik (parpol) disinyalir makin meluas. Beberapa persoalan
yang muncul ke permukaan dinilai menjadi faktor pemicunya. Banyak kalangan memprediksi
hal ini akan berdampak terjadinya kemerosotan dukungan terhadap partai politik
pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) mendatang, baik di tingkat pusat
maupun tingkat daerah pada semua tingkatan.
Ketika ditemui Wartawan Koran ini di
ruangan kerjanya beberapa waktu lalu, Anggota KPU Divisi Hukum Kab.Kuningan, Hamid SH.MH. membenarkan adanya
fenomena tersebut. Menurutnya, paling tidak ada dua penyebab paling mencolok
yang mengakibatkan masyarakat seperti ini.
Pertama, mayarakat semakin sering
melihat melalui media elektronika adanya pertikaian dikalangan para politisi
partai. Bahkan dibeberapa daerah terdengar hingga terjadi bentrok fisik. “Berawal hanya karena disseting
opinion (perbedaan pandangan) ternyata para politisi menyikapinya dengan
cara-cara tidak santun,” Terang Hamid. Mereka terkadang lebih suka
mempertontonkan gaya arogansinya ketika mempertahankan pendapat. Sehingga
ujungnya merusak tatanan integritas pada lapisan masyarakat pendukung. Adanya kenyataan seperti itu kata
Hamid, secara perlahan akhirnya memberi kesan para pemuka partai lebih suka
memperdebatkan masalah yang tidak langsung berpihak kepada kepentingan
masyarakat. Mereka cenderung melindungi kepentingan-kepentingan partainya
semata. “Kepentingan penegakan hukum dan
kesejahteraan masyarakat yang bersifat darurat untuk segera diselesaikan malah
cenderung diabaikan,”Jelas Pengacara kondang di Kuningan itu.
Hal kedua menurut Hamid, penyebab
mulai hilangnya kepercayaan publik juga disebabkan banyak figur partai politik
yang duduk sebagai legislator, diduga melakukan pelanggaran dalam tindak pidana
korupsi yang diatur dan diancam dalam UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi
UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “KPK telah banyak memperkarakan para
figur partai yang tersandung dugaan korupsi ini,”Tandasnya memberi contoh.Ditambah lagi yang tidak kalah
penting lanjutnya, dewasa ini partai politik tidak melakukan kegiatan
pendidikan politik kepada masyarakat secara komprehensif. Padahal itu sudah
diamanahkan dan wajib hukumnya dilaksanakan. Sebagaimana telah dirumuskan dalam
UU no 2 tahun 2011 sebagai pengganti UU no 2 tahun 2008. “Padahal pendidikan politik ini
sangat penting guna menekan berkembangnya floating mass (massa mengambang),” Jelasnya.
Artinya, masyarakat yang memiliki hak dipilih dan memilih bukan menjadi
pendukung partai politik manapun. Selain itu pentingnya pendidikan
politik sambung Hamid lagi, untuk menekan juga terjadinya money and power
(kekuasaan adalah uang) yang aktornya merupakan kelompok kapitalisme politik.
Pria Alumnus sebuah perguruan tinggi
di Cirebon ini memaparkan juga, sebenarnya pendidikan politik itu sangat
sejalan dengan negara kita yang menganut ‘refresentatif government under the
rule of law’ yang mengisyaratkan adanya civic educative. Mengandung pengertian proses
pembelajaran hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. “Kami ingin semua partai politik
segera melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat,”Himbaunya. Jika tidak
dilakukan dampaknya akan dirasakan sendiri. (NACEP/ACENG )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar