Selasa, 20 Maret 2012

“Pendidikan Politik Itu Wajib”



Hamid, SH.MH (Divisi Hukum KPU Kab. Kuningan, Jawabarat)
Belakangan ini krisis kepercayaan publik (masyarakat) terhadap partai politik (parpol)  disinyalir makin meluas. Beberapa persoalan yang muncul ke permukaan dinilai menjadi faktor pemicunya. Banyak kalangan memprediksi hal ini akan berdampak terjadinya kemerosotan dukungan terhadap partai politik pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) mendatang, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah pada semua tingkatan.

Ketika ditemui Wartawan Koran ini di ruangan kerjanya beberapa waktu lalu, Anggota KPU Divisi Hukum  Kab.Kuningan, Hamid SH.MH. membenarkan adanya fenomena tersebut. Menurutnya, paling tidak ada dua penyebab paling mencolok yang mengakibatkan masyarakat seperti ini.

Pertama, mayarakat semakin sering melihat melalui media elektronika adanya pertikaian dikalangan para politisi partai. Bahkan dibeberapa daerah terdengar hingga terjadi bentrok fisik. “Berawal hanya karena disseting opinion (perbedaan pandangan) ternyata para politisi menyikapinya dengan cara-cara tidak santun,” Terang Hamid. Mereka terkadang lebih suka mempertontonkan gaya arogansinya ketika mempertahankan pendapat. Sehingga ujungnya merusak tatanan integritas pada lapisan masyarakat pendukung. Adanya kenyataan seperti itu kata Hamid, secara perlahan akhirnya memberi kesan para pemuka partai lebih suka memperdebatkan masalah yang tidak langsung berpihak kepada kepentingan masyarakat. Mereka cenderung melindungi kepentingan-kepentingan partainya semata. “Kepentingan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat yang bersifat darurat untuk segera diselesaikan malah cenderung diabaikan,”Jelas Pengacara kondang di Kuningan itu.
          
 Hal kedua menurut Hamid, penyebab mulai hilangnya kepercayaan publik juga disebabkan banyak figur partai politik yang duduk sebagai legislator, diduga melakukan pelanggaran dalam tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dalam UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “KPK telah banyak memperkarakan para figur partai yang tersandung dugaan korupsi ini,”Tandasnya memberi contoh.Ditambah lagi yang tidak kalah penting lanjutnya, dewasa ini partai politik tidak melakukan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat secara komprehensif. Padahal itu sudah diamanahkan dan wajib hukumnya dilaksanakan. Sebagaimana telah dirumuskan dalam UU no 2 tahun 2011 sebagai pengganti UU no 2 tahun 2008. “Padahal pendidikan politik ini sangat penting guna menekan berkembangnya floating mass (massa mengambang),” Jelasnya. Artinya, masyarakat yang memiliki hak dipilih dan memilih bukan menjadi pendukung partai politik manapun. Selain itu pentingnya pendidikan politik sambung Hamid lagi, untuk menekan juga terjadinya money and power (kekuasaan adalah uang) yang aktornya merupakan kelompok kapitalisme politik.
           
Pria Alumnus sebuah perguruan tinggi di Cirebon ini memaparkan juga, sebenarnya pendidikan politik itu sangat sejalan dengan negara kita yang menganut ‘refresentatif government under the rule of law’ yang mengisyaratkan adanya civic educative. Mengandung pengertian proses pembelajaran hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  “Kami ingin semua partai politik segera melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat,”Himbaunya. Jika tidak dilakukan dampaknya akan dirasakan sendiri. (NACEP/ACENG )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar